Polisi Sita 4,9 Kg Sabu dari Sindikat Narkoba Aceh-Tiongkok
Dalam pengungkapan kali ini, tiga orang tersangka masing-masing RH (43), AM (31) dan AMD (47) dibekuk di lokasi terpisah.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
POSBELITUNG.COM, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengungkap pengedar jaringan sabu Aceh-Tiongkok.
Dalam pengungkapan kali ini, tiga orang tersangka masing-masing RH (43), AM (31) dan AMD (47) dibekuk di lokasi terpisah.
"Awalnya tim Sat Res Narkoba menangkap tersangka RH dengan cara under cover buy di Jalan Nyiur I, Prumnas Simalingkar, Medan Tuntungan pada Rabu (22/6/2016) kemarin. Dari tangan tersangka RH, disita barang bukti empat plastik klip kecil sabu seberat 5,8 gram," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Komisaris Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016) sore.
Setelah menangkap tersangka RH, yang bersangkutan mengaku membeli sabu dari tersangka AMD warga Jl Pancing, Gang Rambutan. Saat itu, polisi kemudian memancing tersangka AMD.
"Ketika petugas menghubungi tersangka AMD, ia menyuruh kurirnya berinisal AM untuk menemui polisi yang melakukan under cover buy. Saat itu, disepakati pembelian sabu sebanyak 100 gram," kata Mardiaz.
Saat transaksi dilakukan di seputaran Jl Gatot Subroto, tersangka AM kemudian dibekuk. Lalu, polisi kembali bergerak ke kos-kosan AM di Jl Kertas, Gang Buntu, Medan Petisah.
"Dari rumah kos-kosan itu, disita barang bukti tambahan sebanyak 4,8 Kg sabu. Kemudian, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka AMD di Jl Gatot Subroto, Gang Johor. Sehingga barang bukti yang diperoleh sebanyak 4,9 Kg hampir 5 Kg," katanya.
(ray/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/sindikat_20160627_221046.jpg)