Waspada Kios Kecil Jadi Sasaran Peredaran Uang Palsu
HM mengaku bahwa dirinya hanya membantu mengantarkan RA berbelanja dan mencari tempat belanja.
POSBELITUNG.COM, MANADO - "Sudah sebulan saya membuat dan mengedarkan uang palsu. Sasarannya kios kios kecil yang buka 24 jam," ujar RA (30) di Mapolresta Manado, kemarin.
Selain RA yang merupakan warga Kampung Ternate, Kecamatan Singkil, Tim Paniki 2 Polresta Manado yang dikomandoi Ipda Teddy menangkap, Minggu (24/7) sekitar pukul 03.00 Wita menangkap HM (37), warga Paal IV, Kecamatan Tikala.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total 15.350.000, satu pack kertas HVS yang digunakan untuk mencetak uang, satu buah printer canon warna hitam, satu buah mistar besi dan satu buah pisau Cutter.
Berdasar informasi yang dihimpun Tribun Manado, kasus ini telah diselidiki sejak 19 Juli 2016 lalu. Tim Paniki 2 menerima informasi bahwa HM diduga sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Tim lalu melakukan penyelidikan untuk mengetahui tempat tinggal dan tempat penyimpanan uang palsu yang dibuat tersangka.
Dari hasil penyelidikan, Tim Paniki 2 berhasil menemukan rumah yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka di Kelurahan Singkil 1, Kecamatan Singkil.
Kemudian pada 23 Juli 2016, Tim Paniki bergerak di lokasi dan menyita barang bukti yang disimpan tersangka di kamarnya.
HM meletakkan uang palsu tersebut di bawah kasur dengan jumlah 59 lembar kertas yang belum digunting. Serta satu lembar tercetak tiga cetakan upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 177 lembar.
Dalam pengejaran tersangka, Tim Paniki 2 berhasil mengendus keberadaan tersangka yang berada di seputaran Kecamatan Mapanget, samping SPBU Kairagi. Sesampainya di lokasi, tersangka sudah dengan cepat naik ojek mengarah ke arah Kelurahan Kombos.
Setelah dilakukan pengejaran, Tim Paniki 2 berhasil mengadang tersangka dan menyita uang asli Rp 200 ribu.
Dari tangan tersangka, diduga uang asli tersebut merupakan hasil dari penukaran uang palsu. Juga uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130 lembar.
Dari hasil pengembangan sementara, pembuatan dan penyebaran uang palsu tersebut diduga juga melibatkan RA (30), warga Kampung Ternate, Kecamatan Singkil.
RA berperan mencetak uang palsu dari alat cetak yang dipinjam dari AP (34). Menurut AP, dirinya tidak mengetahui tujuan RA yang selalu meminjam pencetak miliknya. Selanjutnya tim mengamankan RA.
Berdasarkan pengakuan HM di depan polisi, uang palsu tersebut ditukarkan dan dibelanjakan di warung warung kecil yang berada di seputaran Manado, Tomohon, Tondano, Minut, Bolsel, Minsel.
Uang palsu yang dipegang tersangka ditukarkan hanya diperuntukan untuk warung warung kecil yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/hitung-uang_20151008_114115.jpg)