Ungkap Fakta di Lapangan, Koko Yakin Izin PT Kampit Tin Utama Belum Diperbaharui

Anggota DPRD Beltim Koko Haryanto angkat bicara soal pernyataan Gubernur Babel Rustam Effendi.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Facebook
Koko Haryanto 

Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Anggota DPRD Beltim Koko Haryanto angkat bicara soal pernyataan Gubernur Babel Rustam Effendi.

Gubernur menyebut bahwa izin yang menjadi dasar keberadaan KIP Kamilah di perairan Pering Kelapakampit adalah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang berkoordinasi dengan BUMN.

Koko menilai pernyataan Gubernur Babel itu keliru.

"Perlu saya pertegas kembali, IUP Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung Timur tahun 2012 itu tidak pernah diperbaharui mengingat habis berlakunya sampai tahun 2022," kata anggota Komisi I DPRD Beltim yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, Jumat (16/9/2016).

Menurut Koko, jika Rustam mengatakan IUP PT Kampit Tin Utama dikeluarkan Kementerian ESDM, maka hal tersebut rancu.

"Karena jelas sekali IUP Operasi Produksi itu tahun 2012 yang dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan," ujar Koko.

Koko juga menambahkan, Pemprov Babel dalam hal ini Gubernur Babel Rustam Effendi perlu menjelaskan, dengan berlakunya UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apakah kewenangan pertambangan itu sudah menjadi kewenangan pusat secara utuh.

Sebab, menurut dia, hanya pemerintah pusat dan provinsi yang memiki kewenangan pada sektor tambang.

"Sementara kewenangan kabupaten dipangkas secara total," katanya.

Selain itu, Koko mengatakan, dalam Pemen ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang evaluasi IUP, hanya Gubernur Babel dan Dirjen Minerba atas nama Menteri yang memiliki wewenang.

Kabupaten, kata Koko, tak bisa mengevaluasi sebelum kewenangan dipindahkan ke provinsi.

"Fakta di lapangan pun ketika penanggungjawab kapal isap tersebut kami tanya, ia hanya merujuk pada IUP Operasi Produksi tahun 2012, bukan izin dari Kementerian ESDM. Ini perlu diklarifikasi secara jelas. Apabila memang benar ditemukan adanya izin yang dikeluarkan tanpa pernah melalui rekomendasi dari daerah, maka itu patut dipertanyakan," beber politisi PBB itu. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved