Terkait Kapal Isap di Pering, Eka Budiarta: Tidak Semata-mata IUP yang Dijadikan Dasar
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Eka Budiartha menilai tidak ada aksi serius dari Distamben Provinsi Babel terkait evaluasi wilayah IUP dan penet
Laporan wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNGTIMUR - Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung Eka Budiartha menilai tidak ada aksi serius dari Distamben Provinsi Babel terkait evaluasi wilayah IUP dan penetapan status CnC (Clear and Clean) yang ada di Bangka Belitung.
Padahal menurutnya, dalam Permen ESDM nomor 43 tahun 2015, kewenangan itu ada di Pemprov Babel untuk melakukan evaluasi.
"Terlepas status CnC itu dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, tapi dalam Permen ESDM kewenangan itu diberikan bagi Gubernur untuk melalukan evaluasi. Selama ini yang dilakukan, hanya melempar wacana," kata Eka saat menghubungi Pos Belitung, Minggu (18/9/2016)
Menurut Eka, evaluasi IUP itu bisa dilakukan dari berbagai kriteria seperti evaluasi administrasi, kewilayahan, teknis, finansial, hingga evaluasi lingkungan hidup terkait CnC.
Eka mengatakan, Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 itu sudah lumayan lama berjalan.
Hal inilah, yang menurut Eka, belum ada tindakan yang serius oleh Distamben Provinsi Babel.
"Pada saat ini seolah-olah berlindung di balik ketidaktahuan," katanya.
Dalam Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 itu pula, menurut Eka, ada ketentuan mengenai kriteria finansial dan mensyaratakan keterangan dari pemerintah daerah setempat. Hal ini juga menjadi pertanyaan oleh pihaknya.
Khususnya terkait perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Operasi Produksi tapi tidak melakukan kegiatan.
"Ini apa sudah dilakukan. Kemudian setelah itu dilakukan, Pemprov dapat melakukan teguran tertulis. Ini juga terkait dengan keberadaan KIP di Pering yang polemiknya berkepanjangan dan membuat resah. Izin itu diberikan pada 2012 oleh Bupati Beltim saat itu, seolah-olah Pemprov tidak tahu padahal kewenangannya sudah beralih terlepas itu memang bukan dikeluarkan Pemprov. Tidak ada istilah tidak tahu. Tidak mungkin tidak tahu," beber dia.
Eka mengatakan, keberadaan KIP Kamilah di atas IUP Operasi Produksi PT Kampit Tin Utama seolah-olah dijadikan pembenaran.
Padahal, menurut dia, masih ada evaluasi IUP yang diamanatkan dalam Permen ESDM nomor 43 tahun 2015.
"Tidak semata-mata IUP itu yang dijadikan dasar. Ada juga faktor lingkungan, termasuk masyarakat setempat, apakah menerima atau tidak. Apalagi kondisi saat ini, situasi politik sedang panas. Keberadaannya saja menimbulkan pro dan kontra," beber Eka.
Sementara itu, penanggungjawab KIP Kamilah Imam Nugroho tak memberi respon saat coba dihubungi guna meminta konfirmasi melalui nomor handphone yang biasa dihubungi.
