Sebagian Besar Kepala Daerah Punya Rekening Gendut Laporan Dari PPATK, Jadi Tersangka KPK

Menelusuri rekening mencurigakan sejumlah kepala daerah, namun informasi itu belum bisa disampaikan ke publik

Editor: Rusmiadi
net
Kepala PPATK Muhammad Yusuf dan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso 

POSBELITUNG.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan sekitar 20 rekening gendut kepala daerah di sejumlah daerah, kepada institusi penegak hukum pada 2015 lalu.

Namun Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, enggan membeberkan lebih jauh soal laporan tersebut.  Namun, 20 laporan rekening gendut kepala daerah itu berasal dari level kabupaten dan kota maupun provinsi.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, Wali Kota Madiun Bambang Irianto merupakan salah seorang dari sejumlah kepala daerah yang, menurut analisis PPATK, memiliki rekening gendut.

Bambang pada Senin (17/10/2016) kemarin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi.

"Iya (salah satunya Madiun). Kami pernah berikan data beberapa kepala daerah (dengan rekening gendut) kepada KPK dan Kejaksaan," kata Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Yusuf menambahkan, dari sekian banyak kepala daerah yang pada akhirnya menjadi tersangka KPK, mayoritas berawal dari laporan rekening gendut PPATK.

Menurut Yusuf, jajarannya masih menelusuri rekening mencurigakan sejumlah kepala daerah. Namun Yusuf mengaku belum bisa membeberkan informasi tersebut ke publik.

"Saya enggak bisa sebut nanti mengganggu pemeriksaan. Saya katakan bahwa bermula dari laporan kami, mereka tindaklanjuti lalu ketemu lah simpul-simpul," ujarnya.

Tahun ini, KPK telah menetapkan empat kepala daerah sebagai tersangka. Selain Bambang, ada Bupati Rokan Hulu, Suparman. Lalu, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.  

Penyelidikan Yan Anton, Nur Alam dan Bambang Irianto juga didasarkan pada laporan PPATK terkait rekening mencurigakan. (Kompas.com/ Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved