Zainul Arifin Ajukan Banding Administratif, Minta Presiden Tinjau Ulang SK Ketum PPP Mardiono

Dia mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Alza
Istimewa
BANDING ADMINISTRATIF - Potret Zainul Arifin saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. Pengurus PPP ini mengajukan banding administratif kepada Presiden Prabowo atas kepengurusan PPP 2025-2030. 

POSBELITUNG.CO - Polemik Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto belum berakhir.

Mardiono adalah Ketua Umum PPP hasil Muktamar X PPP 2025, beberapa waktu lalu.

Namun, anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Malaysia, Muhamad Zainul Arifin keberatan atas keabsahan kepengurusan hasil Muktamar tersebut.

Dia mengajukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto.

Zainul meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang SK pengesahan kepengurusan PPP periode 2025-2030.

Pasalnya, dia menilai, penerbitan SK prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, peraturan perundang-undangan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Sebab, penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART Partai PPP dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.

"Dengan demikian, keputusan (SK PPP) tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," kata Zainul, Senin (27/10/2025).

Zainul merupakan anggota sah PPP dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Persatuan Pembangunan Di Malaysia masa bakti 2021-2026.

Tak hanya itu, Zainul juga mengatakan, bahwa proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar X PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal partai PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan partai PPP,” terang Zainul.

Dia juga menilai, langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. 

Zainul menyebut, pemerintah seharusnya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, bukan justru mempercepat pemberian legitimasi kepada salah satu pihak yang masih berstatus sengketa.

Baca juga: Mardiono Digugat oleh Pengurus PPP, Sebut Agus Suparmanto yang tepat Jadi Ketua Umum

Dia pun menjelaskan, pengajuan banding administratif tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengajukan keberatan dan banding administratif terhadap keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved