Menteri Tjahjo Kumolo Telah Menyiapkan Pelaksana Tugas Gubernur Babel

Ada tujuh pejabat sebagai plt kepala daerah, di tujuh provinsi yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017.

Editor: Rusmiadi
Dimas Jarot Bayu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016). 

POSBELITUNG.COM -- Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan pejabat, untuk menjabat sebagai pelaksanan tugas (plt) kepala daerah, bagi petahana kepala daerah yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada tujuh pejabat sebagai plt kepala daerah, di tujuh provinsi yang akan mengikuti Pilkada serentak 2017.

Tujuh provinsi tersebut, yakni DKI Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung (Babel), Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Tjahjo mengatakan, Plt untuk Jakarta, Aceh, Gorontalo, Banten, dan Bangka Belitung akan dilakukan satu hari, setelah petahana ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD untuk Pilkada Serentak 2017 akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2016.

"Nanti akan kami putuskan pada satu hari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah," ujar Tjahjo, di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016, guna mengatur ketentuan pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti pilkada serentak 2017.

Tjahjo mengatakan, terdapat lima tugas pokok Plt kepala daerah yang diatur dalam peraturan tersebut.

Tugas tersebut, antara lain mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Lalu, menata organisasi perangkat daerah dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pengisian personel sesuai SOTK, serta melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari. (Kompas.com/Dimas Jarot Bayu)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved