KIP Kamilah Belum Ditarik Dari Laut Pering Belitung Timur, Ini Alasan Pemegang IUP
Belum ada kepastian kapan pihak perusahaan menarik KIP Kamilah pergi meninggalkan perairan Pulau Belitung.
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR -- Kapal Isap Produksi (KIP) Kamilah masih berlabuh di perairan teluk Pering, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur (Beltim).
Belum ada kepastian kapan pihak perusahaan pengoperasi KIP yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan penambangan timah di laut tersebut, akan pergi meninggalkan perairan Pulau Belitung.
Meskipun Gubernur Bangka Belitung sudah melayangkan surat, terkait batas waktu keberadaan KIP di perairan laut Pering dan meninggalkan perairan laut Pering.
Pihak perusahaan hanya berjanji dalam waktu dekat tanpa ada kepastian, serta berbagai alasan yang menajdi penyebab KIP tersebut belum meninggalkan perairan laut Pering.
Seperti dikatakan Direktur PT Kampit Tin Utama, Fahmi Aliansyah, pihaknya tetap akan memindahkan KIP Kamilah dari wilayah laut Pering, tapi belum diketahui secara pastinya.
Tetapi ia meminta para pihak agar memahami bahwa pemindahan kapal tidak sederhana. KIP Kamilah tidak memiliki mesin, jadi tidak serta-merta langsung berlayar.
Selain itu pihaknya masih harus mengajukan surat perintah berlayar yang mencantumkan pindah lokasi. Selain itu, setiap pergerakan kapal ada standar-standar keselamatan yang harus dipenuhi. Kecuali jika bergerak di wilayah IUP.
"Pengangkatan jangkarnya dan hal-hal lain harus juga diperhitungkan," jelasnya, Selasa (25/10/2016).
Karena harus keluar dari wilayah IUP, kata Fahmi, persiapannya berbeda dengan pergerakan rentang pendek.
"Yang jelas kita menghormati surat gubernur yang dibuat oleh gubernur," kata Fahmi.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Koko Haryanto meminta PT Kampit Tin Utama agar secepatnya mengurus surat izin berlayar kapal isap produksi (KIP) Kamilah.
"Kami sudah melakukan berbagai usaha dari mulai mengkonsolidasikan semua pihak, melakukan aksi damai. Berdasarkan aksi tersebut, muncul pula petisi penolakan yang ditandatangani oleh masyarakat dan Bupati Belitung Timur serta Bupati Belitung. Belakangan muncul pula surat penarikan KIP Kamilah yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel," jelasnya, Selasa (25/10/2016).
Kepala KUPP Kelas 1 Manggar, Nugroho menjelaskan pihaknya juga memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Namun pertanggungjawaban sebagai instansi vertikal, KUPP bertanggungjawab terhadap Menteri Perhubungan.
"Jadi gak ada satu pun instansi yang bisa mengintervensi kinerja KUPP Manggar," kata Nugroho.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kip-kamilah_20160918_222149.jpg)