12.249 Pemilih di Belitung dalam DPS Belum e-KTP
Sebanyak 12.249 dari total 120.270 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Belitung masuk kategori non KTP elektronik (e-KTP)...
TANJUNGPANDAN, POS BELITUNG - Sebanyak 12.249 dari total 120.270 Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Belitung masuk kategori non KTP elektronik (e-KTP) dan belum dipastikan memiliki e-KTP.
Dari lima kecamatan se-Belitung, Kecamatan Tanjungpandan jumlahnya paling banyak, yakni 7.927 pemilih.
"Jadi nanti kami akan sinkronkan data ini ke disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung) dan akan disesuaikan. Misalnya setelah dicek dari 12.249 itu, 2.000 memang non e-KTP. Kami akan menanyakan apakah 2.000 itu apakah sudah masuk database atau belum," katanya," ujar Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar.
Aris menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan 120.270 DPS data pemilih potensial berdasarkan hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian dan pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan Sabtu (29/10) lalu.
Keputusan pleno disaksikan Panwaslu, seluruh PPS dari lima kecamatan, perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belitung, serta perwakilan tim pemenangan dari empat pasangan calon.
Aris mengakui, antara data KPU dengan disdukcapil memang tidak akan sinkron, mengingat data kependudukan bersifat dinamis.
"Akan tetapi, dalam hal ini, KPU hanya ingin memastikan 12.249 pemilih tersebut memang sudah masuk database kependudukan Kabupaten Belitung. Tujuannya, agar pemilih potensial tidak kehilangan hak pilihnya dalam gelaran Pilkada Babel 15 Februari 2017 mendatang," ujar Aris.
Hasil sinkronisasi data tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar KPU Kabupaten Belitung menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2016 mendatang.
Bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, disdukcapil sudah menyiapkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP.
Sementara bagi warga yang belum melakukan perekaman, diimbau agar segera mengurus keperluan tersebut.
"Jadi disdukcapil akan memberikan laporan berupa berita acara yang disaksikan oleh Panwaslu sebelum kami melaksanakan pleno DPT," katanya.
Aris menambahkan, guna mengakomodir pemilih tambahan di luar DPT, tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya.
Caranya, membawa e-KTP atau surat keterangan sementara dari disdukcapil, dengan tenggat waktu satu jam sebelum hari pencoblosan ditutup.
"Intinya untuk bisa menggunakan hak suara masyarakat harus menunjukkan dua bukti, yaitu e-KTP atau surat keterangan. Kalau tidak ada tidak bisa memilih," katanya.
Aris menjelaskan, peranan e-KTP dalam Pemilu sangat penting, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/e-ktp_20160918_141753.jpg)