Pengacara Jessica Beberkan Materi Banding, Optimistis Dikabulkan
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso membeberkan materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Itu berkenaan vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada klien mereka dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pengacara Jessica, Hidayat Bostam, menjelaskan bahwa memori banding antara lain akan meliputi nota pembelaan (pleidoi) Jessica dan penasihat hukum di samping tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi," kata Hidayat Bostam dikutip ANTARA News, Senin (31/10/2016).
"Salah satu materinya adalah pleidoi dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas keputusan Pengadilan Negeri. Kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek," lanjut Hidayat.
Hidayat mengatakan penyertaan pleidoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding dimaksudkan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisis bukti bahwa Jessica tidak bersalah.
"Menurut kami Pengadilan Negeri seolah tertidur. Ketika ditanya apakah Penasihat Hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, namun setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris. Lantas buat apa sidang panjang-panjang?" kata Hidayat.
"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," kata dia.
Hidayat mengatakan saat ini penasihat hukum sedang menyiapkan memori banding yang akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Materi banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan. Hari ini kami akan ambil akte banding. Setelah akte banding selesai, akan dibuatkan memori banding yang akan diserahkan ke bagian banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
"Biar Jaksa membuat membuat kontra memori banding. Setelah itu kami kirim ke Pengadilan Tinggi DKI," demikian Hidayat Bostam.
Optimistis diterima
idayat Bostam, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, optimistis upaya banding yang ditempuh guna menindaklanjuti putusan vonis 20 tahun penjara dari PN Jakarta Pusat akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hidayat menyatakan optimistis banding perkara pidana Jessica akan dikabulkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
Selain itu, menurut dia, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jessica melakukan tindakan pembunuhan terhadap Mirna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso_20161029_094311.jpg)