Demo di Jakarta
Begini Penjelasan Yusril saat Meminta Umat Islam untuk Memaafkan Ahok
Yusril, yang sebelumnya ingin maju sebagai cagub DKI melawan Ahok, kini meminta umat Islam menerima permintaan maaf Ahok.
POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajak umat Islam untuk memaafkan Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Yusril, yang sebelumnya ingin maju sebagai cagub DKI melawan Ahok, kini meminta umat Islam menerima permintaan maaf Ahok.
Mengapa ia meminta umat Islam untuk memaafkan Ahok?
Alasannya karena Ahok sudah berkali-kali menyampaikan permintaan maaf.
"Toh Ahok juga sudah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf dan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama kepada penegak hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11/2016).
Yusril mengingatkan, permintaan maaf bukan berarti menyudahi proses hukum terhadap Ahok.
Sebab, menurut Yusril, Presiden Joko Widodo sudah mengadakan pertemuan dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, serta menegaskan bahwa polisi akan mengusut kasus yang melibatkan Ahok hingga tuntas.
"Jaminan Presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang," ujar Yusril.
Penegakan hukum, kata Yusril, wajib dilakukan dengan adil, bukan saja terhadap Ahok, melainkan juga terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Terkait Pilkada DKI, kata Yusril, kedua pasangan calon lain juga harus diproses jika melanggar hukum.
Selain itu Yusril juga beberkan alasan lainnya.
Ia menegaskan dalam proses tahapan Pilkada tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan maupun dirugikan dalam penegakan hukum.
"Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," kata Yusril.
Saat ini polisi tengah meminta keterangan dari para saksi dan ahli terkait kasus Ahok.
Yusril mengingatkan polisi agar tetap profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.