Breaking News Solar
Solar 1.2 Ton Dibawa Polisi dari SPDN Ini
Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diamankan dari sebuah Stasiun Pengisian Disel Nelayan (SPDN), terletak di Teluk Dalam, Desa Juru Seberang
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Aparat Kepolisian dari Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), Polres Belitung dan Detasemen B Pelopor Polda Babel, Rabu (7/12/2016) mengamankan barang bukti (BB) berupa solar.
Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diamankan dari Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) yang terletak di Teluk Dalam Desa Juru Seberang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Kami amankan dari SPDN. Semua barang bukti ada 1.200 liter yang kami amankan," kata Penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Babel, AKP Erlichson kepada Posbelitung.com, Rabu (7/12/2016).
Baca: Polisi Amankan 1.2 Ton Solar yang Dalam Jeriken
Barang bukti itu, kini telah diamankan polisi di Polres Belitung, dan telah ditampung dalam jeriken berukuran 20 liter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/spdn-teluk-dalam_20161207_122556.jpg)