Begini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan, Soal Jamsostek Karyawan PT MASJ

Surat itu adalah surat tentang pengunduran diri atau tentang pengalaman kerja karyawan yang menuntut hak Jamsostek atau JHT mereka

Penulis: Dedi Qurniawan |
SHUTTERSTOCK
Menggandakan uang jadi Rp 1 Miliar. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belitung Irsan Octavian mengatakan, pihaknya juga sedang menunggu surat dari PT MASJ.

Surat itu adalah surat tentang pengunduran diri atau tentang pengalaman kerja karyawan yang menuntut hak Jamsostek atau Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Irsan, sebelumnya juga juga telah didatangi oleh karyawan yang menuntut haknya dengan membawa surat keterangan PHK.

Baca: Polemik Karyawan PT MASJ, Pemda Beltim Anjurkan Lakukan Ini

"Saya jelaskan apa bedanya surat PHK dan pengunduran diri. Bedanya, surat PHK itu harus ada penetapan dari PHI. Jadi kami coba hubungi PT MASJ, kami meminta perusahaan membuat surat pengunduran diri karyawan saja. Untuk pengalaman kerja saja bahwa sisa 30 orang ini mengundurkan diri itu tanggal berapa. Itu saja, diikuti oleh 70-an atau 80 orang sebelumnya,"beber Irsan saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (16/12/2016).

Kata dia, perusahaan menjawab akan mengeluarkan surat.

Namun, kemudian karyawan datang kembali dan mengatakan tidak mau mengeluarkan surat yang diminta.

Baca: Begini Perjuangan Karyawan PT MASJ Dapatkan Hak Pesangon dan Jamsostek

Irsan kemudian menyarankan karyawan berkonsultasi dengan Dinsosnakertrans Beltim terkait surat ini
.
"Jawaban perusahaan sih, ya. Nah datang lagi karyawan itu bilang perusahaan tidak mau. Saya sarankan konsultasi, ngobrol-ngobrol minta bantuan, dengan Dinsosnakertrans. Intinya kami tidak mau ribet, kalau bisa pakai surat pengunduran diri dari perusahaan, itu sudah (dapat) selesai. Nah masalah pesangon dan sebagainya itu urusan internal mereka," beber Irsan. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved