Melanggar Aturankah Klakson Telolet, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Prokontra apakah bunyi klakson 'telolet' yang sering dibunyikan kendaraan bus dilarang atau tidak terus bermunculan.
POSBELITUNG.COM, BREBES - Bunyi klakson multinada atau 'telolet' tengah viral. Tidak hanya di Indonesia, namun juga dunia.
Prokontra apakah bunyi klakson 'telolet' yang sering dibunyikan kendaraan bus dilarang atau tidak terus bermunculan.
Baca: Begini Asal Mula Om Telolet Om Hingga Jadi Juara Trending Topic Dunia
Baca: Membandingkan Pesawat Siluman Buatan AS dan Jet J-20 China, Mana Lebih Hebat?
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Herukoco, menyatakan saat ini belum ada larangan soal bunyi klakson 'telolet' itu.
"Hingga saat ini, belum ada larangan. Pada peraturan tidak mengatakan bunyi klakson 'telolet' itu dilarang," katanya saat di Mapolres Brebes, Kamis (22/12/2016).
Sebab, lanjut dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan, hanya diatur tingkat kebisingan saja.
"Jika klakson 'telolet' tersebut melebihi ambang batas kebisingan, tentu saja dilarang," tandasnya.
Meskipun demikian, seiring dengan viralnya 'telolet' itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang mengundang berbahaya.
Pemburu telolet yang kebanyakan anak kecil juga diminta tidak berkerumun di tengah jalan. Bahkan dilarang untuk menghentikan bus untuk meminta sopir membunyikan 'telolet'.
"Badan bus itu besar, hampir memakan setengah badan jalan. Jadi kalau dihentikan, bisa mengganggu lalu lintas, bisa macet," ujarnya.
Oleh karena itu, aksi pemburu klakson telolet perlu ditertibkan. Sebab, selain menganggu arus lalu lintas, aksi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pemburu telolet itu sendiri.
"Jadi memang perlu ditertibkan, apakah menertibkan masyarakatnya atau menertibkan bus yang membunyikan klakson tersebut," tandas perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak- pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk menertibkannya. Apakah diperlukan imbauan dalam bentuk surat edaran atau tidak.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian, sementara ini akan melakukan patroli secara rutin untuk mengamankan aksi para pemburu klakson 'telolet'.
Pihaknya akan menginstruksikan penempatan personel di beberapa titik yang sering digunakan para pemburu 'telolet'.
"Kami menyadari kalau tujuan masyarakat berburu telolet itu untuk hiburan semata. Namun, jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain," imbuhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kapolda_20161222_222031.jpg)