Ada Duit Rp 20 Miliar yang Dilarang Dianggarkan Pada APBD Beltim 2017
Rohalba menyoroti ini karena menurut Politisi PKS itu, hasil evaluasi Pemprov Babel mesti ditindaklanjuti antara eksekutif dan legislatif.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Anggota DPRD Beltim Rohalba menyoroti tindak lanjut evaluasi Pemprov Babel terhadap APBD Beltim 2017.
Dia menyebut Pemprov Babel mengevaluasi setidaknya ada anggaran dengan total sekitar Rp 20 M yang dilarang untuk dianggarkan pada APBD Beltim 2017.
"Total yang dilarang dianggarkan itu lebih kurang Rp 20 M," ujar Rohalba kepada Pos Belitung, Kamis (5/1/2017)
Dia menjelaskan, anggaran senilai itu dievaluasi karena direncanakan untuk kegiatan yang tidak ada nomenlatur-nya, kegiatan yang bukan kewenangan Pemkab Beltim seperti pembangunan infrastruktur pedesaan.
Rohalba menyoroti ini karena menurut Politisi PKS itu, hasil evaluasi Pemprov Babel mesti ditindaklanjuti antara eksekutif dan legislatif.
"Duit yang sah di (besaran) APBD Beltim 2017 itu adalah Rp 867 M itu belum bisa dieksekusi sebelum diadakan tindaklanjut evaluasi. Konkretnya melalui pembahasan eksekutif dan legislatif. Sampai sekarang belum pernah ada koordinasi antara Banggar dan TAPD. Tidak tahu dengan para pimpinan dewan. Dan ini merupakan ranahnya banggar, dan komisi karena terkait mitra SKPD," beber Rohalba kepada Pos Belitung, Rabu (4/1) kemarin.
