Beragam Respon Warga Beltim Soal Kenaikan Tarif Surat Kendaraan, Ini Daftar Kenaikannya

"Negara mana sih yang gratis semuanya. Tapi timbal baliknya juga kepada perbaikan layanan,"

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedy Qurniawan
Suasana antrean di Kantor SAMSAT Beltim, Jumat (6/1/2017) pagi menjelang siang. Hari ini merupakan hari berlakunya PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Selain itu, Kandar juga mengaku kurang paham istilah Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasalnya, bagi warga Belitong, pergi ke SAMSAT itu dapat juga diartikan pergi bayar pajak.

"PNBP, itu gimana maksudnya. Saya tidak ngerti juga. Orang sini kan biasanya kalau ke Samsat itu ngomongnya bayar pajak tapi katanya bukan pajak," ujar warga.

Berikut daftar kenaikan tarif baru surat-surat kendaraan di kepolisian sebelum dan sesudah PP nomor 60 tahun 2016:

*Penerbitan STNK (baru dan perpanjangan)

-Roda 2 atau 3: Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu
-Roda 4 atau lebih: Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu

*Pengesahan STNK

-Roda 2 atau 3: Rp 0 menjadi Rp 25 ribu
-Roda 4 atau lebih: Rp 0 menjadi Rp 50 ribu

*Penerbitan STCK:

-Roda 2 atau 3 : Rp 25 ribu menjadi Rp 25 ribu
-Roda 4 atau lebih: Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu

*Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor:
-Roda 2 atau 3 : Rp 60 ribu per pasang
- Roda 4 atau lebih : Rp 100 ribu per pasang

*Penertiban BPKB

- Roda 2 atau 3: Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu
- Roda 4 atau lebih : Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu

*Penerbitan surat mutasi ke luar daerah
-Roda 2 atau 3: Rp 75 ribu menjadi Rp 150 ribu
-Roda 4 atau lebih : Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu

*Penerbitan surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara

-Roda 2 atau 3: Rp 0 menjadi Rp 100 ribu
-Roda 4 atau lebih : Rp 0 menjadi Rp 100 ribu. (*)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved