Kena Tilang Tak Perlu Repot Hadiri Sidang, Peraturan Baru Mahkamah Agung
Besarnya jumlah perkara itu menjadikan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas tersebut dinilai MA sebagai representasi utama lembaga peradilan.
Sementara itu, ia mengemukakan, untuk pengambilan barang bukti dapat diambil melalui Jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan setempat.
"Pelanggar cukup memperlihatkan bukti pembayaran denda saja," kata Hatta Ali.
Terkait dengan berkas perkara pelanggaran lalu lintas, Perma juga mengatur daftar berkas tilang yang juga dilakukan secara elektronik dalam jaringan (daring) Internet atau online dengan jangka waktu tiga hari sebelum sidang perkara tilang.
Situs pengadilan negeri setempat akan mempublikasikan data penetapan atau putusan perkara tilang pada hari sidang, yang berisi nama pelanggar, sangkaan, penetapan denda pelanggaran, serta nama Hakim dan Panitera Pengganti yang menyidangkan.
"Nanti untuk sinkronisasi tentu ada laporan bersama antara pengadilan negeri, kepolisian dan kejaksaan," ujar Hatta Ali.
Melalui terobosan yang ditungkan dalam Perma, ia mengemukakan, penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas akan berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan demikian, diharapkannya, upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu tercapai dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima, mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan.
"Pelayanan publik tentu akan menjadi semakin mudah dan cepat, khususnya untuk penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas karena sudah berbasis elektronik," kata Hatta Ali.
Perma itu kemudian disosialisasikan pada 17 hingga 20 Desember 2016 oleh Pimpinan Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Denpasar sekaligus penyerahan sertifikasi akreditasi pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tersebut berbeda dengan sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik (e-Tilang) yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Kami akan lakukan kesepakatan dengan Polri, khususnya untuk penerapan pemberian slip kepada pelanggar," demikian Hatta Ali.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) AKBP Budiyanto mengatakan, e-Tilang sudah mulai dilaksanakan pada Jumat, 16 Desember 2016.
Namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan anggota dan peralatan di masing-masing wilayah. (*)
Antaranews.com/Maria Rosari
