Wow, Segini Rata-rata Gaji Hakim MK per Bulan

SBY menerbitkan PP ini dengan pertimbangan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48...

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) dan Aswanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014). Sidang tersebut akan menguji UU No.2 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 141 hingga 156 mengenai rekapitulasi berjenjang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

POSBELITUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017), di sebuah hotel di Tamansari, Jakarta Barat.

KPK dikabarkan menangkap seorang hakim yang bertugas diMahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (26/1/2017), ketika dikonfirmasi soal informasi penangkapan hakim MK.

Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini.

Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK.

"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Agus.

Gaji Hakim MK

Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim MK mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta.

Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ini ditentukan oleh kesekretariatan jenderal MK.

Sementara itu, pada Juli 2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI saat itu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dikutip dari Hukumonline.com, berdasarkan PP ini, SBY menetapkan tunjangan jabatan Ketua Mahkamah Agung atau Ketua MK senilai Rp 121 juta per bulan.

Sedangkan, hakim agung atau hakim konstitusi memperoleh Rp 72 juta setiap bulannya.

SBY menerbitkan PP ini dengan pertimbangan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 48 ayat (1) berbunyi, “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved