Aturan RTH Belum Disusun, Pemerintah Hanya Jalankan Program Pendukung Adipura
Namun untuk aturan terhadap RTH itu, ternyata belum ditentukan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), kini telah ditentukan. Zonasi terhadap RTH tersebut telah melalui pembahasan yang cukup panjang.
Namun untuk aturan terhadap RTH itu, ternyata belum ditentukan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, rencana baru akan mengusulkan untuk penetapan aturan tersebut pada tahun 2017 ini.
Sehingga pada tahun 2018, peraturan tentang RTH tersebut telah ditetapkan melalui peraturan Bupati Belitung, instansi satu ini bisa dengan leluasa melakukan program penataan taman.
"Tapi kalau sekarang belum ada, tapi kalau zonasinya sudah ada di RTRW. Makanya sekarang kami hanya melakukan penataan dititik pantau Adipura, untuk mendukung program adipura," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Husin Semendawai kepada Posbelitung.com, Rabu (8/2/2017).
Mereka juga, kata Husin, tidak menentukan berapa pohon yang bakal dilakukan penanam dalam satu area. Pasalnya mereka kembali melihat kondisi tempat dan jenis pohon yang ditanam.
"Ada yang per 20 meter, ada 10 atau lima meter. Kalau seperti mahoni kadang kami per 20 meter, tergantung jenis pohon yang ditanam," pungkasnya. (*).
