Publikasi Hasil Quick Count Pilkada Baru Bisa Pukul 15.00

para lembaga survei maupun jajak pendapat baru mengumumkan hasil penghitungan cepat atau quick count yang mereka lakukan dua jam setelah

Editor: Kamri
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga peyandang Disabilitas tegah meggunakan hak suaranya dalam simulasi pecoblosan Pilkada DKI di KPUD JAkarta Utara, Rabu (8/2/2017). KPUD Jakarta Utara bersama Komunitas Peduli Pemilu dan Relawan Demokrasi menggelar simulasi pencoblosan Pilkada DKI untuk penyandang disabilitas agar mempermudah menggunakan hak suaranya pada Februari mendatang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan agar para lembaga survei maupun jajak pendapat baru mengumumkan hasil penghitungan cepat atau quick count yang mereka lakukan dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

"Pedoman bagi lembaga penyiaran publik untuk menayangkan hasil jajak paling cepat dua jam setelah pemungutan suara," ujar Betty, melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Baca: Rani Juliani, Caddy Golf yang Menjerat Antasari, Lihat Kondisi Rumahnya Saat Ini

Baca: Saat SBY Memposting Respons Pertamanya Terhadap Antasari, Ternyata Presiden Jokowi Lagi Ini

Baca: SBY Kirim Empat Utusan Sikapi Pernyataan Antasari, Ini Langkah Yang Diambil

Baca: Skandal-skandal Perselingkuhan Artis Paling Kontroversial, Bahkan Sampai Videonya Tersebar

Adapun pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu (15/2/2017).

Seperti dilansir Kompas.com, Betty menuturkan, selain dipublikasikan di lembaga penyiaran, ketentuan yang sama juga berlaku apabila hasil hitung cepat dipublikasikan di media atau laman resmi lembaga survei tersebut.

"Untuk publish hasil jajak cepat, baik di lembaga penyiaran atau cetak atau online ataupun yang publish mandiri seperti tayang di website-nya misal," kata Betty.

Ketentuan tersebut, lanjut Betty, sudah dikomunikasikan oleh KPU DKI ke KPU RI karena telah menjadi kesepakatan gugus tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan KPU.

Dari gambar salinan surat pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran yang diterima Kompas.com, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Baca: Namanya dan Hary Tanoe Disebut-sebut Antasari, Inilah Pembelaan dari SBY

Baca: Dapat Dukungan Adik Nasrudin, Antasari Siap Mati Demi Kebenaran

Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPI tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran.

Dalam surat tersebut, lembaga survei yang boleh memublikasikan hasil hitung cepat hanyalah lembaga survei yang telah terdaftar atau memiliki izin dari KPU DKI.

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved