Demi Pacaran, Honorer SMP Gelapkan Uang Sekolah Rp 20 Juta

Bahkan akibat lupa diri bersama sang pacar uang sebanyak Rp 20 juta itu habis tak karuan, dan Dewi pun hamil di luar nikah.

Youtube
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

POSBELITUNG.COM, MUSIRAWAS - Ulah tenaga kerja honorer di SMAN SP Semambang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura) sungguh memalukan.

Dewi Susanti (23) nekat menggelapkan uang tempatnya mengabdi sebesar Rp 20 juta hanya untuk pacaran.

Bahkan akibat lupa diri bersama sang pacar uang sebanyak Rp 20 juta itu habis tak karuan, dan Dewi pun hamil di luar nikah.

Untuk mengelabui rekan-rekan di sekolah.

Warga desa Banpres ini nekat membuat alasan bahwa dia telah dirampok oleh tiga orang tak dikenal (OTD) di Jalan umum Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pelaku saat diamankan diamankan di Polsek Muara Kelingi, Kamis (9/3/2017).
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS Pelaku saat diamankan diamankan di Polsek Muara Kelingi, Kamis (9/3/2017). ()

Tak tanggung-tanggung sebagai upaya untuk menyempurnakan aksinya.

Supaya tidak ketahuan gadis muda ini nekat membuat laporan palsu bersama pacarnya di Mapolsek Muara Kelingi pada hari Senin (7/3/2017) lalu.

Namun upaya keduanya ketahuan oleh Polsek Muara Keling setelah tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek melakukan pendalaman kasus.

Hal itu diperkuat setelah petugas Polsek melakukan pemeriksaan TKP dan petunjuk lain, tapi keduanya tidak dapat membuktikan tempat peristiwa perampokan itu terjadi.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata, melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafrudin menerangkan setelah dilakukan BAP secara maraton selama 12 jam.

Dan memintanya menerangkan secara jujur, tanpa ada tekanan maupun bujukan dari pihak pemeriksa, maupun pihak lain akhirnya dia mengaku sengaja memberikan keterangan palsu.

"Alasannya karena uang milik sekolah yang dia pegang sudah terpakai dan pihak sekolah sudah memintanya, namun ia tidak bisa mengembalikannya."

"Untuk menutupi perbuataan yang dilakukannya, dia nekat membuat laporan itu," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.Com Kamis (9/3/2017).

Selain itu, terungkap juga bahwa Dewi positif hamil di luar nikah, diduga uang Rp 20 juta itu dipergunakan keduanya untuk menjalin hubungan mereka selama ini.

Sementara untuk pacarnya hingga saat ini masih di BAP lanjutan.

"Dalam perkara keterangan palsu ini Dewi bakal dijerat dengan pasal 242 ayat 1 dengan ancaman kurungan 7 tahun," ungkapnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved