Kisah Mobil Dinas Bergoyang, Belum Sampai Klimaks Sudah Digrebek Warga

Saat melakukan aksinya, dikatakan Gazali Rahman kepada petugas bahwa ia belum sampai klimaks namun sudah lebih dahulu digerebek oleh warga.

ANSWER FROM MEN
ILUSTRASI 

Tersangka yang melihat korban kemudian memanggil dengan melambaikan tangannya.

Kemudian korban mendekat dan tersangka menyuruh masuk ke dalam mobil.

Setelah korban dan tersangka di dalam mobil, tersangka kemudian memeluk badan korban, mencium pipi kiri korban hingga leher, sambil tangan kiri tersangka meraba payudara korban.

Kemudian tersangka melepas celananya dan hendak melepas celana korban. Saat itu, korban menolak.

Tapi tersangka membujuk korban sehingga korban akhirnya menurunkan celananya sampai ke lutut.

Selanjutnya tersangka menyandarkan tubuh korban pada jok mobil dan kemudian tersangka langsung memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Tidak lama aksi mereka dipergoki masyarakat dan kemudian dibawa ke Polres HSS untuk diamankan.

Tersangka akhirnya ditahan di Polres HSS.

Iming-iming Uang

Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial GR (42) tertangkap tangan oleh warga sedang berbuat mesum dengan gadis berumur 17 tahun di mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.

Seperti dikutip dari situs resmi tribratanews.polri.go.id, peristiwa itu terjadi di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kejadian tersebut berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. GR, anggota Fraksi PKS DPRD Hulu Sungai Selatan yang melihatnya lalu memangggil dan menyuruh dia masuk ke dalam mobil.

Salah satu saksi di sekitar gedung yang curiga akan hal tersebut kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil.

terkejut karena saksi melihat keduanya sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Selatan AKP Agus Winartono membenarkan kejadian tersebut.

"Selasa sore petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan GR bersama seorang wanita yang sedang berbuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved