Catat! Pembuatan Paspor Haji dan Umroh Harus Minta Rekomendasi Kemenag
Kebijakan ini bertujuan untuk melihat legalitas ijin dari biro perjalanan yang melaksanakan perjalanan tersebut.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Belitung, Ahmad Tibroni mengatakan bagi warga negara Indonesia yang ingin berangkat haji dan umroh untuk pembuatan paspor wajib meminta rekomendasi dari Kemenag.
Kebijakan ini bertujuan untuk melihat legalitas ijin dari biro perjalanan yang melaksanakan perjalanan tersebut.
"Kalau nanti legalitas ijinnya tidak ada, rekomendasinya tidak akan kami berikan. Karena ada kejadian berangkat haji dan umroh tapi tidak kembali pulang," katanya saat ditemui posbelitung, Kamis (28/4/2017).
Ia mengatakan kebijakan tersebut dibuat atas kesepakatan antara Kemendagri, Kemenkumham dan Kemenag untuk menghindari kejadian negatif saat warga negara Indonesia melaksanakan ibadah haji dan umroh.
