Oknum TNI-Polri Tepergok di Lokasi Judi Kodok-Kodok

Operasi penyergapan pun dilakukan secara bersama, melibatkan Dirskrim-Paminal Propam Polda Babel dan Sub-Dempom II/4-2 Bangka.

net
Ilustrasi judi kodok-kodok 

Laporan Wartawan Pos Belitung Fery Laskari 

POSBELITUNG.COM, BANGKA - Beberapa oknum TNI-Polri tepergok bersama puluhan orang di areal judi kodok-kodok di Dusun Sunghin Desa Dwimakmur Kecamatan Merawang Bangka.

Penyergapan dilakukan oleh Tim Gabungan Direskrimum-Propam Polda Babel dan Sub-Dempom II/4-2 Bangka..

Informasi penangkapan 27 orang ini, termasuk oknum TNI-Polri, baru diketahui Bangka Pos Group, Rabu (27/4/2017) petang. Data awal yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian berawal saat permaian judi kodok-kodok digelar di dusun setempat.

Tindak pidana ini kemudian tercium oleh Polda Babel. Namun, diketahui, bahwa di lokasi perjudian tak hanya ada warga sipil, namun Oknum TNI-Polri.

Operasi penyergapan pun dilakukan secara bersama, melibatkan Dirskrim-Paminal Propam Polda Babel dan Sub-Dempom II/4-2 Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Johannes Bangun diwakili Kabag Ops Kompol S.Sophian ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/4/) petang mengakui adanya penyergapan itu. Hanya saja menurutnya, penyergapan bukan dilakukan pihak Polres Bangka, melainkan Polda Babel dan Corp Polisi Milter (CPM) Sub-Dempom II/4-2 Bangka. Hasil penyergapan, kemudian diserahkan ke Polres Bangka, guna penyidikan lebih lanjut..

"Terkait tindak lanjut penangkapan permainan Judi jenis kodok-kodok di Dusun Sunghin Desa Dwimakmur Merawang itu, dilakukan oleh gabungan personil Polda Babel dan POM TNI (Sub-Dempom II/4-2 Bangka). Operasi penyergapan dipimpin oleh Bapak Direskrimum Polda Babel. Penyergapan terjadi dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu Tanggal 22 April 2017," katanya.

Sophian mengakui, setelah penyergapan, 27 orang yang berada di lokasi perjudian di dusun yang sama, langsung diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Bangka, hanya 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sedangkan sisanya, berstatus saksi," katanya.

Saat ditanya soal adanya oknum TNI dan Oknum Polri yang ikut terjaring di lokasi itu? Sophian tak menyangkalnya. Oknum Polri yang diduga terlibat diamankan oleh Propam Polda Babel, sedangkan oknum TNI diserahkan pada pihak Sub-Dempom II/4-2 Bangka).

"Untuk dugaan adanya keterlibatan oknum anggota, baik itu Polri maupun TNI yang diamankan dan sampai sejauhmana keterlibaanna, silahkan kordinasi langsung ke Propmam Polda Babel atau POM TNI (Sub-Dempom II/4-2 Bangka). Kita (Satreskrim Polres Bangka), hanya menangani proses penyidikan pada pelaku lainnya (warga sipil selain oknum)," jelasnya.

Sementara itu, tak hanya 27 orang diduga pelaku yang diamankan saat penyergapan, namun termasuk barang bukti. Barang bukti yang dimaksud antara lain, satu buah meja, uang Rp.16.315.000, 15 unit sepeda motor, dua unit mobil, du buah dadu, sayu buah mangkok kecil.

"Dan setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ketika para pelaku tiba di Mapolres Bangka, ditemukan kembali uang dalam kantong celana bandar judi berinisial TK (48), sebesar Rp 20 juta," kata Sophian.

Sophian menyatakan, 13 orang lainnya dinyatakan tak terlibat, dan berstatus sebagai saksi. Para saksi ini hanya menonton atau kebetulan berada di lokasi yang dimaksud,saat penyergapan berlangsung.

"Sedangkan 14 orang tersangka, masing-masing berinisial TK (48) berstatus bandar judi, Hn (34) bersatus (pembantu bandar, HV (31), berstatus pembantu bandar, HE, BR, JP, LK, BT, DF, ES, TH (perempuan), SP, TC dan SN. Untuk nomor urut," menyebut identitas pelaku, mulai bandar, pembantu bandart hingga pemain.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved