Ditiduri Majikan 5 Kali Seminggu, Pembantu Ini Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Dia telah mengirim rekaman video penyerangan ke makelar agar agen penyalur kerja memindahkannya ke majikan lain, namun upaya itu sia-sia.

Tayang:
Warta Kota/Banu Adikara
Ilustrasi perkosaan 

"Negara kami telah menciptakan sebuah sistem yang patut dan lengkap untuk melindungi hak-hak migran," sebut biro itu dalam pernyataan tertulis.

Perlindungan hak-hak migran yang dimaksud mencakup pemberian informasi hak-hak migran sebelum mereka meninggalkan negara masing-masing dan ketika mereka tiba di bandara di Taiwan.

Kemudian, keberadaan saluran telepon yang bisa dihubungi untuk melaporkan pelecehan seksual, pemberlakuan wawancara kepada migran saat pulang, dan mengizinkan para migran beralih majikan jika mereka bisa membuktikan telah diserang. 

Akan tetapi, sejumlah LSM mengatakan sistem tersebut jelas tidak berfungsi. 

Setahun setelah bekerja di restoran, Ery membayar utang-utangnya dan kabur.

Dia kemudian menemukan dua pekerjaan lain dan bekerja secara ilegal tanpa melalui jasa makelar. 

Barulah ketika Ery memutuskan meninggalkan Taiwan dan ditanya mengapa dia meninggalkan pekerjaan pertamanya, dia mengungkap peristiwa yang dialaminya.

Seperti yang dialami para korban penyerangan seksual lainnya, dia langsung ditempatkan di sebuah lokasi penampungan dan didampingi pengacara.

Namun, setahun kemudian, kasusnya terombang-ambing. 

Jaksa penuntut umum memutuskan tidak mengajukan tuntutan karena mereka meyakini klaim adik mantan majikan Ery bahwa hubungan seksual terjadi atas dasar suka sama suka. 

"Dia berani mengatakan itu terjadi atas kemauan bersama. Saya benar-benar merasa sakit. Saya harap dia dihukum atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Ery.

Pengacara Ery telah mengajukan banding.

Namun, jika jaksa menolak membuka kembali investigasi, kasus Ery akan ditutup.

Karena merasa frustrasi, Ery ingin menyerah dan pulang ke Indonesia.

"Saya ingin mendirikan usaha kecil dan memperkerjakan warga Indonesia sehingga kita bisa bekerja di Indonesia dan tidak harus pergi ke negara lain untuk bekerja," ujar Ery. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved