Banyak Pasangan di Beltim Tak Punya Buku Nikah, Perlu Sidang Massal Mengetahui Sah atau Tidak
Dialog kemudian mengerecut pada kesepamahaman para pihak untuk menggelar sidang massal terpadu untuk memastikan status sah atau tidaknya status...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Rencana sidang massal terpadu mengemuka pada acara Dialog Interaktif Pencatatan Perkawinan dengan Pemuka Agama yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Belitung Timur (Beltim) di ruang pertemuan kantor Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Senin (14/8/2017).
Rapat itu membahas tingginya angka penduduk Beltim yang tercatat sebagai suami istri tapi tak memiliki buku nikah.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri untuk penduduk Kabupaten Belitung Timur per semester II 2016 menyebutkan, dari total 119261 jiwa penduduk Beltim, 24137 (78,1 persen) di antaranya telah memiliki akta perkawinan.
Kemudian 6768 diantaranya tercatat sebagai suami istri tetapi tidak memiliki akta perkawinan atau buku nikah.
"Melihat dari data di atas, tentunya masih ada pekerjaan rumah yang menjadi tugas kita bersama selaku aparat pemerintah untuk mencari solusi," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Beltim Efa Hastuti dalam dialog tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan Syafri mengatakan, pertemuan itu digelar untuk menyelesaikan masalah penduduk yang tidak memiliki akta nikah.
Dialog kemudian mengerecut pada kesepamahaman para pihak untuk menggelar sidang massal terpadu untuk memastikan status sah atau tidaknya status perkawinan seorang penduduk Beltim.
"Jadi masyarakat yang belum ada buku nikah, kami beri peluang untuk mengesahkan nikah mereka. Kami akan mengeluarkan penetapan, KUA mengeluarkan buku nikah, dan Disdukcapil mengeluarkan akte kelahiran anak. Jadi selesai dalam satu sidang itu," ujar Syafri. (*)
