Baru LPSE Provinsi Babel dan Kabupaten Belitung yang Memenuhi Standar Nasional
Agus menjelaskan 17 standar tersebut menggambarkan kematangan organisasi, anggaran dan keamanan dari suatu LPSE.
Penulis: Dede Suhendar |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kepala LKPP RI Agus Prabowo mengatakan baru terdapat 39 unit LPSE yang memenuhi 17 standar nasional dari total 683 LPSE di lingkup Kementerian, Provinsi maupun kabupaten kota.
Dari 39 unit itu diantaranya, tujuh provinsi yaitu Jabar, Sumatera Barat, Kalbar, Babel, Riau, Bengkulu dan Jatim.
Ditambah Kemenkes, LIPI, BMKG, Kominfo, UGM dan sisanya 28 unit LPSE di level kabupaten kota.
"Kalau di Provinsi Babel yang memenuhi standar itu baru dua yaitu provinsinya sendiri dan Kabupaten Belitung. Kalau Kabupaten Beltim masih proses," ujarnya dalam konfrensi press usai pembukaan Rakernas LPSE di Ballroom Hotel BW Suite, Selasa (22/8/2017).
Agus menjelaskan 17 standar tersebut menggambarkan kematangan organisasi, anggaran dan keamanan dari suatu LPSE.
Namun LKPP sendiri tidak memaksakan tenggat waktu bagi seluruh LPSE untuk memenuhi standar tersebut.
Ia mengakui memang tidak mudah untuk memenuhi ke-17 standar itu.
Dominan poin terkait jaminan keamanan yang menjadi kendala untuk dipenuhi.
"Jadi tergantung kondisi di daerah masing-masing, mereka harus punya willingness dibackup oleh kepala daerahnya, lalu diukur oleh LKPP," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, LKPP tidak akan memberikan sanksi kepada LPSE yang belum memenuhi standar tersebut.
Menurutnya LKPP hanya menunjukkan bahwa arah kebijakannya mengacu kepada 17 poin tersebut.
"Malah kalau ada yang ketinggalan akan kami bantu biar lebih cepat. Makanya Rakernas ini salah fungsinya untuk saling bertukar informasi tentang itu," katanya.
