Terungkap, Bos First Gunakan Uang Jamaah Untuk Keperluan Ini, Termasuk Kepentingan Pribadi

Modusnya menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Editor: Rusmiadi
(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Ketiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan ditampilkan saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017). 

POSBELITUNG.COM - Ada dugaan tindak pidana pencuian uang oleh pemilik First Travel, dari pemanfaatan dana setoran calon jemaah umarah maupun haji.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pasangan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Hal itu dia ungkap berdasarkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana dari dua rekening milik perusahaan tersebut.

"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Kiagus mengatakan, hasil penelusuran dan analisis itu telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Sebagian dana yang ada di rekening digunakan untuk kepentingan bisnis perjalanan umrah dan haji. 

Selain itu, ada juga aliran dana yang digunakan untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi.

Tiga bos first travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Tiga bos first travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan. (Istimewa)

Baca: Bos First Travel Sesumbar Bisa Berangkatkan Jemaah Umroh, Tapi Syaratnya Begini

Meski demikian, Kiagus tidak bisa menyebutkan besarnya nilai aliran dana yang telah digunakan tersebut.

"Secara tepat saya sulit untuk mengungkapkannya. Namanya tentu nggak hapal. Tapi penggunaannya itu ada untuk memberangkatkan jemaah. Ada yang untuk investasi. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya.

Secara terpisah, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.

Hujan turun hanya di satu rumah
Hujan turun hanya di satu rumah (Twitter)

Baca: Heboh! Hujan Hanya Guyur Satu Rumah Saja di Tebet, Warga Berkumpul Melihatnya, Videonya Viral

Dia meyakini aset bos First Travel sudah menyebar ke mana-mana hingga luar negeri.

"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti.

Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri. Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved