Masih Ingat Ulfa, Istri Syekh Puji yang Sempat Menghebohkan? Begini Kabarnya Kini, Mengejutkan

Di usianya yang masih sangat belia, Ulfa diharuskan berperan sebagai istri. Sekian tahun berselang, bagaimana kabar wanita...

Kolase tribun
Syekh Puji 

“Pengadilan Agama Ambarawa mengizinkan Puji menikahi Ulfa sebab ia memenuhi syarat kumulatif dan alternatif, ditopang izin lisan dan tertulis "mau dimadu" yang diberikan oleh istri, Umi Hani Alhafid yang telah sembilan tahun menjadi istri Puji tapi tak dikaruniai anak.”

Disebutkan Syekh Puji menikahi Ulfa dengan alasan ingin mendapat keturunan.

Memang ada dua anak lain dari Suwati di Yogyakarta, namun Suwati telah diceraikan Puji.

Syekh Puji lahir di Bedono, Jambu, Semarang, 4 Agustus 1965.

Ia lebih dikenal sebagai pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.

Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai istri kedua.

Saat itu, dia menyatakan pernikahan demikian tidak melanggar hukum Islam.

Selain itu, ia ingin mendidik istrinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya.

Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.

Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008.

Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.

Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.

Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.

Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.

Syekh Puji juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved