Menilik Praktek Nikah Siri Mantan Penghulu dengan Biaya Rp 400 Ribu, Hanya Orang Tertentu yang Tahu
Sebaliknya, pada proses nikah di bawah tangan ini tidak seperti itu. Calon pengantin tidak diminta syarat apa-apa.
POSBELITUNG.COM , PALEMBANG - Pasca dihapuskan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) oleh negara sejak 2016 lalu, sempat diprotes sejumlah pihak dan menimbulkan keresahan di eks P3N sendiri.
Terlebih, bagi yang menggantungkan "dapur" mereka dari profesi itu. Kini biaya nikah menjadi mahal, alhasil nikah siri pun jadi pilihan.
Jasa eks P3N pun dibutuhkan untuk melayani nikah siri, yang dilakukan tertutup jauh dari keramaian.
Memang ada sebagian masyarakat berniat merayakan pernikahannya, menyebarkan seluas-luasnya tentang hari bahagia mereka, dan kerap menunjukkan legalitas relasi romantis mereka sebagai suatu institusi.
Namun, sebagian masyarakat lain justru memilih menyelubungi pernikahan mereka dari pantauan negara dan khalayak luas alias mengambil opsi nikah siri atau nikah di bawah tangan.
Nikah siri didefinisikan sebagai bentuk pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan/atau adat istiadat.
Pernikahan ini tidak diumumkan kepada khalayak umum dan tidak tercatat resmi di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Berbeda dengan nikah siri yang dihebohkan saat ini, Di Palembang, tidak ada jasa online atau situs nikahsiri.com.
Hanya orang-orang tertentu yang mengetahui, siapa yang bisa menikahkan.
Satu diantaranya adalah eks P3N yang dihapuskan pemerintah.
Tim sripo berhasil mengikuti dua proses nikah siri ini, yang dilakukan sangat sederhana dan dilakukan oleh orang berpengalaman (profesional) menikahkan orang.
Tata caranya, mirip seperti petugas KAU atau eks P3N di zamannya.
Kenapa istilah di bawah tangan? "Karena tidak pakai buku nikah. Jadi istilahnya pernikahan ini resmi dan sah secara agama Islam tapi tidak secara negara karena tidak ada buku nikah yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah," kata mantan P3NTR, Ab saat menikahkah pasangan pengantin, pada 17 September 2017 lalu di kawasan Plaju Seberang Ulu Palembang.
Prosesi rangkaian pernikahan sangat simpel alias tak berbelit-belit.
Jika para proses pernikahan dengan di Kantor KUA, maka harus melalui beberapa rangkaian seperti calon pasangan pengantin harus mengikuti penataran (penyuluhan selama lebih dari satu hari) lalu mengurus administrasi buku nikah.