Hukum Puasa Saat Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad saw. lahir di Mekkah dari seorang ibu bernama Aminah dan ayahnya Abdullah.
POSBELITUNG.COM - Pada, Jumat (1/12/2017), bertepatan dengan hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Maulid Nabi adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad saw., yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Islam setiap tahunnya.
Nabi Muhammad saw lahir di Mekkah dari seorang ibu bernama Aminah dan ayahnya Abdullah.
Kakek Nabi Muhammad bernama Abdul Muthalib.
Saat Maulid Nabi, umat muslim dianjurkan untuk banyak membaca salawat, berbuat baik, sedekah, hingga bersyukur.
Umat Islam juga ditekankan kembali agar merujuk kepada sifat nabi Sidiq, Amanah, Fatonah, dan Tabliq.
Lalu bolehkah seorang muslim berpuasa di hari Maulid Nabi?
Seperti dikutip dari KonsultasiSyariah.com, tidak ada riwayat yang menyebutkan puasa di saat Maulid Nabi.
Puasa sunah ada dua yakni mutlak dan muqayad.
Puasa sunah mutlak dikerjakan tanpa dibatasi waktu maupun tempat.
Puasai ini bisa dikerjakan kapan pun selama tidak bertepatan dengan hari larangan puasa seperti hari raya, dan tasyrik.
Sedangkan puasa sunah muqayad merupakan sunah yang dikerjakan pada jari tertentu sesuai ajaran Islam.
Puasa sunah muqayad seperti uasa Asyura di tanggal 10 Muharam, puasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah, puasa Senin-Kamis setiap pekan, puasa hari putih (tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan), puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Sya’ban, dan masih banyak lagi.
Dari sekian banyak puasa sunah muqayad tak ada anjuran untuk melaksanakan puasa Maulid Nabi.
Kendati Maulid Nabi jatuh pada hari Senin atau Kamis hanya dianjurkan alaman puasa sunah Senin-Kamis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/berdoa_20160213_153125.jpg)