Tempat Hiburan Malam di Beltim Diminta Tutup 2 Hari Saat Natal, Pemkab Keluarkan Surat Edaran
Pemkab Beltim juga telah mengeluarkan edaran nomor 331.1/05/POLPPPKP/II/2017 yang ditujukan kepada para pengelola THM se-Beltim.
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Pengelola dan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) diminta untuk tidak beroperasi selama dua hari, yakni 24 Desember dan 25 Desember 2017 (sampai dini hari 26 Desember) mendatang.
Penutupan ini terkait perayaan Natal 2017 di Kabupaten Beltim.
Pemkab Beltim juga telah mengeluarkan edaran nomor 331.1/05/POLPPPKP/II/2017 yang ditujukan kepada para pengelola THM se-Beltim.
"Untuk menciptakan kondisi aman, nyaman dan khusuk dalam menjalankan dan merayakan Natal pada 2017," bunyi surat edaran tersebutm
Plt. Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Beltim Ronny Setiawan mengatakan, edaran itu dibuat sebagai bentuk perlakuan yang sama dan penghormatan dari pemerintah kepada seluruh umat beragama dalam melaksanakan aktivitas ibadah di Beltim.
"Ini juga sebagai bentuk toleransi antar umat beragama dengan menjaga kondisi tramtib yang konfisif. Semoga perayaan Natal bagi yang merayakannya pada tahun ini, dapat berjalan dengan khidmat, tenang, dan aman," ujar Ronny kepada Pos Belitung, Jumat (22/12/2017). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/surat-edaran_20171222_174126.jpg)