Breaking News Pencabulan
Orangtua Berada di Kamar Tidur, Pria Lima Anak Ini Setubuhi Gadis Belia di Ruang Tengah Sambil Mabuk
Orang tua korban berada di dalam kamar tidur, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut saat terpengaruh minuman beralkohol.
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Pelaku persetubuhan terhadap gadis berusia 12 tahun, Engyukong alias Asui (54) warga Jalan Pilang Gang Keluarga, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung kali pertama melakukan perbuatan bejat tersebut sekitar tujuh bulan lalu.
Bapak lima anak tersebut melakukan persetubuhan itu di rumah kontrakan orang tua korban, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Saat itu, pelaku dan korban sedang berada di ruang tengah.
Baca: Murid Usia SD Suka Sama Suka Begituan Lalu Hamil dan Melahirkan, Begini Nasibnya
Orang tua korban berada di dalam kamar tidur, dan pelaku melakukan perbuatan tersebut saat terpengaruh minuman beralkohol.
"Malam waktu itu aku ngelakuinnya, sudah tidak sadarlah," ucap Asui kepada posbelitung.com, Selasa (26/12/2017).
Pengakuan Asui, ia sudah empat kali melakukan perbuatan persetubuhan tersebut.
"Semua lah diruang tamu. Setiap melakukan aku tidak sadar pokok nya. Nafsu pak jadi melakukan perbuatan itu," ujarnya.
Demam
Kelakuan pria tua ini sungguh tak layak ditiru.
Namanya berinisial Eng alias Asui (54).
Warga Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut tega menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.
Akibatnya, orang tua korban berinisial YU (34) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpandan.
Pelapor (YU) mengetahui ulah pelaku itu, setelah korban mengeluhkan rasa sakit alias demam.
"Terus saya tanyak-tanyak, tau-tau dia sudah digitu'in (setubuhi) pelaku," kata YU, Senin (25/12/2017) tadi malam saat memberikan laporan di Polsek Tanjungpandan.
"Selama ini saya tidak curiga, tapi setelah saya dengan anak saya langsung bilang begitu," lanjut YU.
Tak lama setelah pelapor memberikan keterangan kepada polisi.
Polsek Tanjungpandan langsung bergerak dan menciduk pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku diciduk polisi, ketika sedang berada di rumah.
Saat itu diketahui pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol.
"Sekarang pelakunya sudah kami tahan, dan diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Pratidina
"Orang tua korban sudah melaporkan secara resmi kepada kami," tambah AKP Gineung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pencabulan_20171226_122459.jpg)