Kakek 66 Tahun Minta Jatah 3 Kali Sehari, Remaja SMP Tetangga Jadi Pelampiasan di Rumah Kosong

Perasaan Dr makin mendidih saat putrinya itu mengakui, bahwa dirinya sudah tiga kali diajak mbah Ridwan berhubungan intim.

Ilustrasi 

"Nggih tiga hari sekali," katanya.

Ridwan mengakui masih punya istri, namun usianya sudah cukup udzur.

Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing alias pisah ranjang.

Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekadarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo SH dikonfirmasi Surya mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.

"Adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana kita tahan," tegasnya.

Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak dibawah umum untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved