Begituan di Hotel Sambil Direkam, Segini Bayaran Tante Imel dan Intan Serta 3 Bocah Lelaki, Astaga!

Keduanya dibayar untuk beradegan mesum dan direkam oleh pelaku lain bernama Faisal (30). Mereka berdua menggunakan...

Tribun Medan
Beredar video anak kecil berhubungan badan dengan wanita dewasa 

Faisal kemudian meminta Susanti untuk menyuruh anaknya beradegan mesum dengan Apriliana dengan menghadirkan teman dekat Dn berinisial Sp (11) agar menemani beradegan mesum‎.

Perekaman video mesum pun dimulai di ruangan kamar hotel Idea's.

"Saat perekaman video‎, Susanti hadir menyaksikan anaknya beradegan mesum dengan diarahkan oleh Faisal. Apriliana mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta, Dn mendapat Rp 300 ribu dan Sp sebesar Rp 100 ribu," kata Kapolda.

Produksi video mesum pertama yang dibuat Mei 2017 itu kemudian dikirim ke R dan N via aplikasi pesan instan Telegram. R dan N kemudian diminta lagi untuk membuat video serupa.

Akhirnya, dibuatlah video mesum kedua oleh Faisal sebagai pengarah pada Agustus 2017 dengan difasilitasi oleh Sri Mulyati alias Cici (36) sebagai perekrut perempuan bernama Imelda Oktaviani alias Imel (27).

Perempuan benama alias Cici menawarkan pada Imel untuk membuat video porno di Hotel Mitra bersama anak berinisial Rd (9) anak dari seorang ibu bernama Herni‎.

Di hotel ini, adegan mesum dilakukan mulai dari balkon kamar hotel dengan direkam dan diarahkan oleh Faisal. Herni hadir di kamar hotel itu saat perekam.

"Imel mendapat imbalan sebesar Rp 1.5 juta, orangtua Rd bernama Herni mendapat Rp 500 ribu dan Cici mendapat Rp 1 juta‎," kata Kapolda.

Tidak lama kemudian, video mesum Imel dengan Rd menyebar. Dia kemudian meminta ganti rugi pada Faisal.

Faisal dan Imel ini akhirnya bertemu dan Imel diberi uang ganti rugi sebesar Rp 2.7 juta dan biaya Rp 500 ribu untuk mengubah tato di paha kiri.

"Total rp 3.2 juta yang diterima Imel ini diberikan lagi ke Cici sebesar Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu untuk orang tua Rd," kata Kapolda. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang sudah ditangkap dan satu lagi bernama Ismi berperan sebagai penghubung masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam kasus anak, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak‎," ujar dia.(*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved