Lesbian Ini Mengaku Sentuh Bagian Intim Bocah SD Satu Kali, Faktanya Tak Disangka

Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada bocah perempuan berusia 11 tahun memasuki babak baru.

zoom-inlihat foto Lesbian Ini Mengaku Sentuh Bagian Intim Bocah SD Satu Kali, Faktanya Tak Disangka
Pos Belitung/Kolase
Ilustrasi pencabulan bocah SD

POSBELITUNG.COM, BELITUNG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada bocah perempuan berusia 11 tahun di Kabupaten Belitung memasuki babak baru.

Terduga pelaku yang juga seorang cewek berinisial Sa alias Da (21) membuka cerita lain yang tak terkait langsung pada kasus dugaan seks menyimpangnya pada seorang gadis kecil. 

Kepada penyidik Polres Belitung, Sa menceritakan dirinya pernah menjadi korban mengeroyokan sejumlah pemuda beberapa waktu yang lalu.

Pastinya sebelum dirinya dilaporkan orangtua Bunga (11)--bukan nama sebenarnya atas dugaan pelecehan seksual.

Baca: Bocah 5 Tahun Melahirkan Bayi, Dokter Temukan Fakta Mencengangkan Ini

Ia mengaku dipukuli lima pemuda  yaitu Yudi Nada (18), Amaran (21) dan tiga orang bocah berinisial SA (17), AN (17) dan AI (17)  di kontrakan DA, Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Sabtu (25/12/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.

Peristiwa ini diduga dilatar belakangi kecemburuan Yudi Nada kepada DA yang dituding telah merayu istri sirinya.

"Iya dia (SA alias DA) korban kasus pengeyokan di kami (Polsek Tanjungpandan). Sekarang masih berjalan proses hukum nya untuk yang pelaku dewasa, tinggal menunggu P21. Tapi kalau pelaku anak-anaknya masih menunggu vonis saja," kata Kapolsek Tanjungpandan AKP Gineung Pratidina didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Hendri Ginting kepada Pos Belitung beberapa waktu lalu.

Proses Hukum

Kasus yang menimpa Sa sebagai terduga pelaku pelecehan seksual dan korban pengeroyokan tidaklah sama.

Hal inilah yang membuat polisi yakin untuk meneruskan proses hukumnya. 

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur, Sa sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetaplah berjalan seperti biasa, paling nanti kalau di pengadilan kan korban diminta keluar dari sementara, dengan pengawalan. Tidak menghambat penyidikan, semuanya tetap berjalan lah proses hukumnya, karena juga tidak ada kaitan perkara pengeroyokan dan dugaan pelecehan seksual itu," ucapnya.

Sentuh Bagian Intim

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) terkuak fakta baru. 

Terduga pelaku dan korban merupakan sejenis. 

Pelaku diduga telah melakukan tindakan tak senonoh kepada bocah tersebut. 

Ibu dan bibi korban yang mengaku pernah melihat terduga pelaku Sa mencium korban sudah dimintai keterangan.

"Hasil visum belum keluar, tapi dari keterangan baru pelaku memang melakukan seksual kepada korban sampai ke kelamin. Pelaku mengakui hanya satu kali, tapi keterangan korban sekitar enam kali," kata Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Robby Ansyari kepada Pos Belitung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, kelamin korban disentuh Sa berulang kali.

Namun pelaku menyentuhnya menggunakan tangan bukan menggunakan alat bantu saat mereka sedang bersama.

"Tapi kami terus melakukan pengembangan lagi, tapi terakhir keterangan dari korban dan pelaku seperti itu," ujarnya.

Bantuan Psikolog

Polisi tidak ingin tergesa-gesa meminta keterangan korban terkait kasus ini. 

Rencanannya, akan ada psikolog yang dipanggil untuk dimintai bantuannya mendampingi saat di bocah dimintai keterangan.

"Sebetulnya kemarin, tapi kemarinkan baru selesai visum. Takutnya nanti kalau sering - sering kesini (kantor polisi) membuat anak itu (korban) menjadi terganggu psikologinya, jadi dijeda dengan waktu," pungkasnya. 

Konseling Khusus Korban

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung, Kamis (1/2/2018) sudah melakukan koordinasi dan komunikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual sejenis bocah 11 tahun dengan cewek berusia 21 tahun.

Rencananya, kasus yang mendapat perhatian khusus sejumlah pihak ini harus tetap dikomunikasikan dan dikerjasamakan  dengan keluarga agar penanganannya maksimal.

"Soalnya kalau nanti dibiarkan, maka akan terjerumus. Yang jelas kami akan melakukan konseling kepada korban, apalagi sudah mengarah ke peran seksual," kata psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung Nina Kreasi, didampingi Kasi Perlindungan Anak Maimuna.

Korban memiliki sifat pendiam dan tertutup ini kata Nina membuat pihaknya harus lebih berhati-hati dalam menuntaskannya.

Langkah demi langkah yang diambil pun harus benar-benar mempertimbangkan mental sang anak.

"Karena keluarganya harus menjadi cover (pelindung) korban. Mudah - mudah lambat laun, dia (korban) akan bisa menjalani hidup normal, dan sebetulnya korban tau itu salah," ucapnya.

Pelaku Bakal Direhabilitasi

Penanganan terduga pelaku kata Nina juga harus disesuaikan dengan kondisi psikisnya. 

"Kalau lebih baik memang pelaku di rehab juga, dan kepada korbannya jika ada waktu luang harus disibukan dengan kegiatan yang positif. Kalau korban ini kami lihat lost komunikasi dengan orang tuanya," bebernya.

Kasus ini ada baiknya menjadi perhatian semua pihak.

Nina berharap ada sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahayanya atau larangan menjalin hubungan tak lazim seperti Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

"Terutama kepada orang tua orang tua anak, untuk mengingatkan mereka. Agar lebih mengarahkan anaknya kepada kegiatan positif, jangan sampai ini menjadi trend, dan harus di waspadai. Karena kalau untuk tahun 2017 kemarin kasus pelecehan seksual, termasuk penelantaran anak, dan ibu 88 kasus," pungkasnya. (Pos Belitung)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved