VIDEO: Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Tanda Tangani MoU dengan Empat Lembaga Pemerintahan

"Ini sangat Istimewa sekali, karena empat sekaligus melakukan MoU. Bidang perdata dan tata usaha negara ini memang tidak setajam pidana...

Penulis: Disa Aryandi |

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung juga melakukan penandatanganan Memmorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh perangkat desa di Kabupaten Belitung.

Penandatanganan ini dilakukan usai melakukan penandatangan MoU pada bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (6/2/2018) dengan Pemkab Belitung. 

Tidak hanya perangkat desa saja, pengacara negara itu juga melakukan MoU dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung serta Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Praja Kabupaten Belitung.

"Ini sangat Istimewa sekali, karena empat sekaligus melakukan MoU. Bidang perdata dan tata usaha negara ini memang tidak setajam pidana khusus (pidsus) dan pidana umum (pidum)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Sekti Anggraini kepada posbelitung.com, Selasa (6/2).

Kata Sekti, bidang perdata dan tata usaha tersebut memang kurang familiar dibandingkan dengan pidsus dan pidum, lantaran bersifat pencegahan.

"Karena kami disini membantu pemerintah, agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Perlu diketahui juga, MoU ini untuk institusi itu dan bukan kepada personal, agar tidak menyentuh pidana," ucapnya.

Menurut Sekti, tetap akan mengoptimalisasikan pencegahan dibandingkan permasalahan hukum, dan pidana merupakan upaya terakhir.

"Saya minta juga MoU ini jangan hanya dianggap kertas saja. Tapi diisi dengan berbagai kegiatan yaitu konsultasi - konsultasi dari institusi kepada kami, dan kami akan terbuka untuk itu," bebernya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved