Advertorial

Pemkab dan Kejari Tandatangani MoU

Kesepakatan ini dalam rangka pendampingan hukum terhadap Pemkab Belitung terutama pada pelaksanaan kegiatan administrasi negara dan...

Pos Belitung/Disa Aryandi
Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem), Selasa (6/2) ketika melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

BUPATI Belitung Sahani Saleh (Sanem) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Sekti Anggraini menandatangani memorandum of understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Selasa (6/2).

Kesepakatan ini dalam rangka pendampingan hukum terhadap Pemkab Belitung terutama pada pelaksanaan kegiatan administrasi negara dan pencegahan aparatur pemerintah terlibat tindak pidana khusus (Pidsus).

Dalam kesempatan itu juga ditandatangani nota kesepakatan Kejari dengan Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Belitung, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Praja.

BUPATI Belitung Sahani Saleh bersalaman bersama Kajari Belitung Sekti Anggraini usai penandatanganan MoU.
BUPATI Belitung Sahani Saleh bersalaman bersama Kajari Belitung Sekti Anggraini usai penandatanganan MoU. (Pos Belitung/Disa Aryandi)

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Belitung Erwandi A Rani, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Belitung Karyadi Sahminan, Ketua DPRD Belitung Taufik Rizani, seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan para kades se Kabupa­ten Belitung.

Bupati Sanem dalam sambutannya mengatakan, Pemkab dan Kejari sepakat melakukan kerja sama di bidang hukum untuk mendukung peningkatan tugas dan fungsi tata negara.

“Ini sebetulnya sudah sejak lama dijalin, namun setiap tahun harus diperbaharui dan ada perubahan, agar roda pemerintah berjalan dengan sebaik mungkin,” kata Sanem.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Selasa (6/2) saat menandatangani MoU dengan Kepala Desa se Belitung, Diskominfo Belitung, Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Praja Kabupaten Belitung dan Pemkab Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Selasa (6/2) saat menandatangani MoU dengan Kepala Desa se Belitung, Diskominfo Belitung, Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Praja Kabupaten Belitung dan Pemkab Belitung. (Pos Belitung/Disa Aryandi)

Sanem menilai penandatanganan MoU ini penting dilakukan agar seorang aparatur sipil negara (ASN) tidak tersandung kasus hukum. “Karena semuanya ada prosedur yang benar. Saya minta kepada seluruh SKPD agar kesepakatan ini bisa difungsikan, terutama berkaitan dengan bantuan penyelesaian secara hukum,” katanya.

Sementara itu, Kajari Belitung Sekti Anggraini menilai, penandatangan MoU ini sangat istimewa lantaran dilaksanakan sekaligus oleh empat instansi. Namun MoU itu hanya sebatas di bidang perdata dan tata usaha negara saja untuk pencegahan ASN terlibat pelanggaran hukum.

“Di sini kami berdiri di atas ranah pencegahan, dan melalui datun ini kami akan lebih mengoptimalkan pencegahan. Kalaupun nanti ada penindakan, berarti itu sudah ranah terakhir,” kata Sekti.

FOTO bersama usai Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Belitung dengan Pemkab Belitung, dan Kepala Desa se Kabupaten Belitung, serta Diskominfo Belitung, LPPL Radio Suara Praja Beliung.
FOTO bersama usai Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Belitung dengan Pemkab Belitung, dan Kepala Desa se Kabupaten Belitung, serta Diskominfo Belitung, LPPL Radio Suara Praja Beliung. (Pos Belitung/Disa Aryandi)

Menurut Sekti, ranah pencegahan terhadap tindak pidana sekarang ini harus lebih diperbanyak. Sehingga tidak muncul sebuah permasalahan hukum dikemudian hari terhadap perangkat pemerintahan.

“Makanya kalau sudah banyak pencegahan, kami tidak perlu lagi melakukan tindak pidana. Dan MoU ini jangan sampai hanya di kertas saja, tapi diisi dengan berbagai kegiatan,” katanya. (adv/n3)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved