Cewek Cantik Ini Terancam Hukuman Mati Gara-gara Ketahuan Berbuat Ini
Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I
POSBELITUNG.CO, DENPASAR - Istri mantan anggota DPRD provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol alias Mang Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi (36) menjalani sidang perdana, Selasa (27/2) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang mengagendakan pembacaan dakwaan, jaksa penuntut mendakwa Ratna dengan pidana maksimalnya dengan ancaman hukuman mati.
Di persidangan, Jaksa I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaan menyatakan, Ratna Dewi diduga melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika dan precusor narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jaksa Wirayoga di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa.
Terdakwa yang berasal dari Jembrana ini juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang–undang yang sama.
Perbuatan Ratna Dewi dinilai memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Ratna Dewi, yakni Nyoman Sudiantara menyatakan, tidak diajukannya keberatan atas dakwaan jaksa, karena ingin proses persidangan berjalan cepat.
Walaupun mengajukan keberatan adalah hak terdakwa.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, karena kami ingin menjalani peradilan yang sederhana, yang cepat dengan biaya murah," ucapnya.
"Eksepsi itu adalah hak atau ketentuan UU bisa memberikan kewenangan seperti itu. Tapi kami lebih menuju kepada sebuah efektivitas waktu. Toh juga nanti eksepsi itu memang bisa menyerang dengan mengacu pada Pasal 143 ayat 1,2 dan 3 bahwa dakwaan kabur, tidak jelas dan lainnya sebagainya.Tapi kan itu baru putusan sela. Artinya jangan lah bertele-tele. Kami ingin lebih singkat, cepat. Lebih cepat lebih baik," tegas pengacara senior yang akrab disapa Punglik ini.
Tak hanya Ratna Dewi, terdakwa Semiati (41) juga menjalani sidang dakwaan dalam kasus yang sama.
Semiati merupakan istri dari terdakwa Rahman yang sama-sama ditangkap di kamarnya di rumah milik Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol alias Mang Jangol Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Denpasar Barat.
Terhadap dakwaan jaksa penuntut, terdakwa Semiati yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Made Suardika tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Mang Jangol, Mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali dan istrinya saat rekonstruksi penggerebekan dirumahnya jalan Batanta, Denpasar, Senin (11/12/2017). (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Denpasar sudah menetapkan jadwal sidang untuk mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol (40) serta istri pertamanya, Ni Luh Ratna Dewi (37).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/cewek-cantik_20180228_133244.jpg)