Gaji ke-13 2026 Masih Dikaji Pemerintah, Purbaya: Ditunggu

Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang secara rutin

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Rusaidah
Dok Tribunnews/Dok Tribunnews
Purbaya Yudhi Sadewa : Siapkan Rp 4 Miliar Dana Bencana per Kabupaten, Ada Sekitar Rp 60 Triliu 

POS BELITUNG -- Menjelang memasuki pertengahan tahun 2026, kejelasan terkait pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri masih belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah.

Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan tahunan yang secara rutin diberikan kepada aparatur negara.

Penerimanya meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Baca juga: Biodata Supriadi, Napi Kasus Korupsi Rp233 M Kedapatan di Luar Rutan, Diduga Meeting di Coffee Shop

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga kini kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.

“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, pada momen Ramadan 2026, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam regulasi tersebut dijelaskan:

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Di sisi lain, aturan umum mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi landasan dalam penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk kalangan pensiunan.

Jadwal dan Komponen Gaji ke-13

Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada bulan Juni setiap tahunnya.

Besaran yang diterima setara dengan satu kali gaji bulanan, namun nominalnya berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri meliputi:

Gaji pokok
Tunjangan pangan
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, untuk pensiunan, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
 
Estimasi Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 bagi PNS diperkirakan bervariasi sesuai golongan. Berikut kisaran yang beredar:

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved