Ini 7 Daftar Incaran Razia Polisi Besar-besaran Selama Sebulan

Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan

Ilustrasi razia 

Membedakan Warna Surat Tilang

Apakah Anda pernah kena tilang polisi?

Semoga belum.

Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?

Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.

Ada lima warna lembar surat tilang.

Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.

Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.

Jenis Lembar Tilang yang Berlaku

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Baca: Pria Ini Alih Profesi dari OB Jadi Petani Cabe dan Bawang, Sekarang Panen Belasan Juta Sebulan

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved