Ini 7 Daftar Incaran Razia Polisi Besar-besaran Selama Sebulan

Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan

Ilustrasi razia 

POSBELITUNG.CO -- Polisi lalu lintas se-Indonesia pada Maret 2018 atau bulan ini menggelar operasi lalu lintas rutin bersandi keselamatan atau Operasi Keselamatan 2018 selama 3 pekan.

Ada yang memulai 1 Maret hingga 21 Maret 2018 dan ada pula yang memulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018.

Operasi Keselamatan digelar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca: Kuburan Almarhum Terpaksa Dibongkar, Keluarga Terkejut Saat Tahu Ternyata Mayat Itu

Ada 7 hal yang dilarang dilakukan pengendara selama operasi ini berlangsung.

Pertama, yakni pengendara dilarang melawan arus lalu lintas.

//

Kemudian pengendara roda dua wajib mengenakan helm.

Ketiga, pengendara tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara karena bisa mengganggu konsentrasi.

Keempat, pengendara tidak boleh berboncengan melebihi kapasitas kendaraan.

Kelima, pengendara tidak boleh sedang dalam pengaruh minuman keras (mabuk).

Keenam, anak di bawah umur dilarang mengemudi.

Dan yang terakhir, anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan dengan berbagai pertimbangan keselamatan.

Baca: Ini 5 Kumis Paling Terkenal Dalam Sejarah Dunia, Kebanyakan Sebagai Ciri Khas Agar Terkenal

Baca: 5 Koleksi Benda Kecil Simple Milik Nagita Slavina Harganya Bisa Setengah Miliar

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari 1 orang.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved