Polres Belitung Bentuk Satgas Parkir Liar Ini Fungsinya
Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Parkir Liar di Mapolres Pengukuhan satuan tugas ini untuk tujuan tertentu.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dede Suhendar
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Parkir Liar di Mapolres Belitung, Senin (19/3/2018).
Satgas Parkir Liar terdiri dari tujuh anggota dari Satlantas Polres itu dibentuk dengan latar belakang meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh pengendara kendaraan bermotor roda empat yang parkir sembarangan di badan jalan.
"Hasil evaluasi kami dalam tiga bulan terakhir tercatat ada lima kasus kecelakaan terkait mobil parkir yang mana korbannya meninggal dunia. Jadi dibentuklah Satgas Parkir Liar ini," ujar Kasatlantas Polres Belitung AKP Noval Nasusa G Desky kepada posbelitung.
Ia mengatakan Satgas Parkir Liar bertugas melaksanakan penindakan dengan tilang terhadap pelanggar lalulintas yang parkir sembarangan di badan jalan, khususnya kendaraan roda empat.
Dirinya berharap dengan dibentuknya Satgas tersebut mampu menekan angka dan fasilitas kecelakaan yang terjadi diakibatkan mobil parkir sembarangan di bahu jalan.
"Mulai hari ini satgas ini sudah resmi bertugas," katanya.
