Pos Belitung Hari Ini
Jaksa Agung Bidik Cukong Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Pemilik modal besar alias cukong dicurigai berada dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemilik modal besar alias cukong dicurigai berada dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kejaksaan Agung menemukan ada penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Termasuk pemilik dan pemodalnya, yang diidentifikasi bermodal besar.
Hal itu dia sampaikan Burhanuddin saat kunjungan bersama dengan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Rabu (19/11/2025).
“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ungkapnya.
Jaksa Agung menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar.
Kejaksaan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa barang-barang sitaan tersebut sampai proses dilakukan akan dititip di PT Timah Tbk.
"Dan nanti akan dijadikan mungkin penyertaan modal untuk PT Timah, negara,” jelasnya.
Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah.
“Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas,” katanya.
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa akan dicabut dan dialihkan kembali sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan izin yang terjadi di daerah.
“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke Pusat,” kata Bahlil saat mendampingi Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025).
Pos Belitung Hari Ini
Kejaksaan Agung
tambang ilegal
ST Burhanuddin
Sjafrie Sjamsoeddin
Bahlil Lahadalia
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Desa Lubuk Lingkuk
Kecamatan Lubuk Besar
pasir kuarsa
| Bupati Bangka Geram, Oknum Mitra PLN Sengaja Matikan Listrik saat Warga Antre BBM di SBPU |
|
|---|
| Polisi Jemput Paksa Kades Keciput Belitung, Diduga Terlibat Penipuan dan Pemalsuan Surat Tanah |
|
|---|
| Penambang Ilegal di Bangka Tengah Diminta Bongkar Ponton, Bupati Algafry Beri Waktu 2 hari |
|
|---|
| Polda Babel Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bateng, Pelaku Raup Rp100 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Toyota Bidik Hilirisasi Timah, Jajaki Bangun Pabrik Solder Paste Rp1,6 Triliun di Indonesia |
|
|---|
