Kasus Dugaan Penodaan Agama, Pelapor Sukmawati Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri 

Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.

Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved