Kasus Dugaan Penodaan Agama, Pelapor Sukmawati Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri 

POSBELITUNG.CO--Politikus Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri.

Amron dan Denny menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Keduanya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 00.15 WIB. Kedua pelapor didampingi tim kuasa hukum kantor Advokat Nugroho Djayusman.

"Belasan pertanyaan," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Denny mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya. 

Denny mengklarifikasi terkait laporannya terhadap Sukmawati.

"Tadi kita tanya kenapa terlalu cepat, terus dia bilang karena ini viral," ujar Denny.

Pada pemeriksaan kali ini, ucap Denny, penyidik mendalami tuduhan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati.

Hal yang ditekankan penyidik, yakni pada bait puisi mana yang menurut pelapor memenuhi unsur penodaan agama.

"Jadi kita kasih tahu salah satunya ada Syariat Islam, terus bicara soal cadar, terus kemudian bicara Adzan. Konsennya ketiga itu," ujar Denny.

Denny membantah pihak kepolisian menyarankan untuk mencabut laporan terhadap Sukmawati.

Penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Sementara itu, Amron mengaku mendapatkan belasan pertanyaan. 

Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya.

"Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved