KPU: Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye

“KPU menggunakan jasa akuntan untuk melihat pembukuan dana secara akuntabel"

bangkaPos/Yudha Palistian
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, M.Yusuf 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkalpinang, M.Yusuf mengatakan setiap dana kampanye seluruh tim paslon aktif dikoreksi oleh jasa akuntan guna mengoreksi laporan setiap hari. 

“KPU menggunakan jasa akuntan untuk melihat pembukuan dana secara akuntabel, jasa akuntan ini meneliti sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang digunakan. Jika ada penyimpangan maka akan kami tindak tegas,” ucap M.Yusuf kepada Bangkapos, Selasa (10/4/2018).

Ia juga menambahkan bahwa tim paslon wajib melaporkan seluruh urusan administrasi dan penggunaan dana kampanye hingga 24 juni mendatang, laporan harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran dan pemasukan dalam dana kampanye.

“KPU cuma membantu dalam alat peraga seperti, baliho, spanduk, umbul-umbul dan lainnya. Setelah habis massa kampaye baru kami sampaikan kepada publik mengenai dana masuk dan dana keluar yang sudah digelontorkan tiap paslon,” tutur Yusuf.

Dalam Laporan Dana Kampanye, KPU memberlakukan tiga tahapan pertama yakni laporan dana awal kampanye, kedua laporan penerimaan sumbangan kampanye dan yang terakhir pada tangggal 24 juni yakni laporan pengeluaran dana kampanye yang seluruhnya akan diaudit.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved