Breaking News
Sidang Dodot Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Dakwaan Dugaan Politik Uang
Dakwaan terhadap Ismiryadi alias Dodot terdakwa kasus dugaan politik uang akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Laporan Wartawan Bangkapos, Yudha Palistian.
POSBELITUNG.CO -- Dakwaan terhadap Ismiryadi alias Dodot terdakwa kasus dugaan politik uang akhirnya dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (16/4/2018).
Persidangan digelar di PN Pangkalpinang sekitar pukul 10.30 wib, dan Jaksa Penuntut Umum, Ferdian mulai membacakan surat dakwaan diawal persidangan.
Ismiryadi alias dodot yang merupakan calon Walikota Pangkalpinang, duduk di kursi terdakwa. Sedangkan 4 kuasa hukum dari Saleh dan tim duduk disebelah kanan terdakwa.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa Kejari Pangkalpinang yang beranggotakan R. Isjuniyanto, Doddy P, dan Ferdian
Sedangkan majelis hakim dipimpin oleh ketua Sri Endang dan hakim anggota Iwan Gunawan serta Wahyudinsyah Panjaitan.
Perbuatan terdakwa ismiryadi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 55 ayat 1 KUHP.
