Sidang Ismiryadi Dilanjutkan,  24 Saksi Diperiksa

Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias Dodot di PN Pangkalpinang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Bangkapos/Yudha Palistian
Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias dodot di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dilanjutkan, Selasa (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. 

Laporan Wartawan Bangka Pos,  Yudha Palistian

POSBELITUNG.CO  - Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias Dodot di Pengadilan Negeri Pangkalpinang  dilanjutkan, Selasa (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Sidang  dipimpin kembali oleh Ketua Hakim Sri Endang A Ningsih dan hakim anggota Iwan Gunawan serta Wahyudinsyah Panjaitan.

Pada saat awal persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 wib,  Ketua hakim mengabsen para saksi satu per satu dan tiga orang dinyatakan tidak hadir.

"Karena waktunya mau menjelang jam 12.00 wib sementara saksinya banyak,  maka yang diperiksa sebanyak 4 orang dulu selebihnya akan dilanjutkan pukul 16.00 wib," ujar Sri Endang di hadapan para saksi.

Empat orang saksi yang diperiksa diawal yakni Novrian dari komisioner panwaslu,  Romi dari panwascam rangkui,  Emma Fitriani dari panwascam rangkui dan Samidi wagimun dari pengawas pemilu lapangan.

Selama berita ini diturunkan,  pemeriksaan 4 orang saksi sedang berlangsung,  dan selebihnya akan dilanjutkan pukul 16.00 wib nanti. 

Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias dodot di Pengadilan Negeri Pangkalpinang  dilanjutkan, Selasa (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.
Sidang perkara dugaan politik uang Ismiryadi alias dodot di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dilanjutkan, Selasa (17/4), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa. (Bangkapos/ Yudha Palistian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved