Berita Bangka Belitung
Dishub dan Polresta Pangkalpinang Raziai Juru Parkir Ilegal, Sikapi Laporan di Medsos
Pihaknya dalam dua bulan ke depan akan fokus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap juru parkir
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Kamri
Ringkasan Berita:
- Praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah titik pusat keramaian di Pangkalpinang ditertibkan.
- Banyak menerima laporan masyarakat di media sosial.
- Dishub bersama Polresta juga melakukan patroli rutin ke sejumlah titik rawan.
POSBELITUNG.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang bersama Polresta Pangkalpinang gencar meraziai juru parkir (jukir) ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menertibkan praktik parkir liar yang marak terjadi di sejumlah titik pusat keramaian.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A. Riduan mengatakan pihaknya dalam dua bulan ke depan akan fokus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap juru parkir yang beroperasi tanpa izin.
"Untuk saat ini, kami memang menerima cukup banyak laporan, khususnya dari kawasan Taman Sari, Bukit Merapen, hingga Kampak.
Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap juru parkir liar di Kota Pangkalpinang," kata Welly, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Penurunan Stunting Salah Satu Fokus Sepesifikasi Pembangunan 2026 di Bangka
Menurut Welly, sebagian besar laporan yang diterima Dishub berasal dari masyarakat melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Laporan tersebut umumnya berkaitan pungutan parkir melebihi tarif resmi, pemaksaan pembayaran, hingga perilaku tidak sopan dari oknum juru parkir.
"Beberapa laporan menyebutkan adanya juru parkir yang memungut biaya tidak sesuai tarif, bahkan dengan nada kasar atau pemaksaan.
Ada juga yang kedapatan dalam kondisi mabuk saat bertugas.
Ini tentu sangat merugikan dan mencoreng citra pelayanan publik," jelasnya.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Dishub bersama Polresta juga melakukan patroli rutin ke sejumlah titik rawan, seperti kawasan Taman Sari, Alun-alun Taman Merdeka, dan sepanjang Jalan Kampung Melayu hingga Bukit Merapen.
"Hari ini kami tidak hanya meninjau pedagang UMKM di Taman Sari yang sebelumnya diduga dimintai uang Rp20 ribu per hari, tapi juga menindak juru parkir ilegal di beberapa ruas jalan utama," tambah Welly.
Ia menjelaskan maraknya juru parkir ilegal di Pangkalpinang salah satunya disebabkan banyaknya tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir sendiri.
Akibatnya, kendaraan pengunjung parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
| DKUKM Bangka Belitung Inventarisir KDKMP di IUP PT Timah Tbk |
|
|---|
| Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Terpilih, Jantani Ali Pamit di Paripurna Terakhir |
|
|---|
| PAD 2026 Kabupaten Bangka Diproyeksikan Capai Rp235 Miliar |
|
|---|
| Festival Anak Hebat 2025 di Bangka Tengah Berakhir, Efrianda: Wadah Pembinaan Karakter |
|
|---|
| Pelindo Bakal Bangun Monumen Kapal Layar di Pusat Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.